Aulia Pohan Divonis 4,5 Tahun
[ Kamis, 18 Juni 2009 ]
JAKARTA – Besan Presiden SBY, Aulia Pohan, harus memupus keinginan untuk bebas dari jerat hukum. Sebab, kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mengganjar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Aulia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar.
Aulia tidak sendirian di penjara. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon juga menghukum tiga anggota dewan gubernur bank sentral lain. Mereka adalah Maman H. Soemantri (4,5 tahun), Bunbunan E.J. Hutapea (4 tahun) dan Aslim Tadjudin (4 tahun). Di samping itu, mereka harus menanggung beban denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan terhadap ayah artis Anissa Pohan itu justru lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang dikoordinatori Rudi Margono. Pada sidang dua pekan sebelumnya, mereka meminta hakim menghukum empat anggota dewan gubernur tersebut 4 tahun penjara. Read more »

